Tolak Slip Merah, Minta Slip Biru Saat di Tilang - Kalau Anda adalah pengendara sepeda motor atau mobil, pasti sudah tidak asing dengan yang namanya tilang. Atau mungkin Anda sendiri sudah pernah mengalami yang namanya di tilang. Baik itu karena kena razia gabungan atau pun karena Anda melanggar lalulintas. Kalau selama ini Anda selalu minta damai dengan polisi ditempat, maka mulai sekarang mungkin Anda harus lebih sedikit pintar.
Polisi biasanya minta damai ditempat atau kita dikasih surat tilang. Surat tilang itu sendiri ada dua macam, yaitu merah dan biru. Pelajaran Saja buat Anda, kalau suatu saat Anda ditilang jangan pernah menerima slip yang berwarna merah, tapi mintalah yang berwarna biru. Kalau Anda dikasih warna merah, sebaiknya Anda tolak, karena kalau Anda menerima artinya Anda tidak mengakui Anda yang salah. Sebaliknya kalau Anda minta warna biru, artinya Anda mengakui kesalahan Anda.
Selain Anda di sidang, Anda juga bisa mentransfer uang tilang ke BRI atau menitipkan ke polisi yang menilang Anda. Dengan cara ini, Anda secara langsung memberi kuasa kepada polisi untuk hadir disidang dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Verstek adalah putusan tanpa kehadiran tergugat atau orang yang kena tilang.
Penegasan Kepala Direktorat Lalu lintas ini dituangkan dalam bentuk surat telegram No. Pol: ST / 86/X/2008 dan ditujukan kepada seluruh para Kapolres dan para Kasat Lantas Jajaran Polda Metro Jaya. Tentunya dengan surat ini edaran ini, maka Anda berhak untuk meminta surat tilang berwarna biru di tempat. Ingat, jangan pernah terima kalau dikasih yang berwarna merah. Demikian mengenai surat tilang berwarna biru, semoga menjadi pelajaran buat Anda dan saya.